Categories: POLRI

Perwira Polwan Polres Buol diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian di sebabkan Melanggar

Bharindo Sulteng,- Bertempat di lapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian tidak dengan Hormat Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini di pimpin angsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K,M.A.P selaku inspektur upacara, Komandan uoacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira Upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang di laksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini di hari peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim,/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat di jadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini di sebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” Ucap Kapolres..

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat Panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun pada hal yang menurut pimpinan yang bersangkut sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor :
KEP/878/VI/2024 tanggal 3 juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024

“Upacara yang di laksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP terhadap IPTU YYR” terang Kasihumas.(Jjs***)

adminbharindo

Recent Posts

Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Garut

Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…

2 hari ago

Gelar Pasukan Operasi Lilin LK 2024, Kapolres Rohil : Kita Komitmen Lakukan Pengamanan Nataru dengan Iklhas dan Penuh Tanggung Jawab

BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…

2 hari ago

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya di Polres Garut

Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…

2 hari ago

Polres Garut Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polres Garut Ambilkan Raport Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Polisi Kepada Masyarakat

Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…

2 hari ago

Polsek Malangbong Gelar Operasi Minuman Keras

Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…

2 hari ago