Categories: POLRI

Perwira Polwan Polres Buol diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian di sebabkan Melanggar

Bharindo Sulteng,- Bertempat di lapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian tidak dengan Hormat Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini di pimpin angsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K,M.A.P selaku inspektur upacara, Komandan uoacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira Upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang di laksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini di hari peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim,/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat di jadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini di sebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” Ucap Kapolres..

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat Panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun pada hal yang menurut pimpinan yang bersangkut sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor :
KEP/878/VI/2024 tanggal 3 juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024

“Upacara yang di laksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP terhadap IPTU YYR” terang Kasihumas.(Jjs***)

adminbharindo

Recent Posts

RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Edukasi Warga Soal Konstipasi pada Anak

Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…

2 hari ago

Dialog Humanis Bareng Sopir, Jaga Keselamatan Lalu Lintas Bersama

Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…

2 hari ago

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

2 hari ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

2 hari ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

2 hari ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

2 hari ago