bharindo.co.id Babel,– Polda Bangka Belitung resmi menggelar Operasi Zebra Menumbing (OZM) 2025 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolda Babel, Senin (17/11/25). Apel dipimpin Wakapolda Babel, Brigjen Pol Drs Tony Harsono, S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Dalam arahannya, Wakapolda meminta seluruh personel yang terlibat operasi agar memprioritaskan tindakan edukatif kepada masyarakat. “Prioritaskan kegiatan yang sifatnya edukatif berupa dikmas lantas agar masyarakat mengetahui arti penting keselamatan berkendara serta taat aturan berlalu lintas,” tegasnya.
Operasi Zebra Menumbing 2025 melibatkan 343 personel dan difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta memaksimalkan kelengkapan berkendara menjelang Operasi Lilin 2025.
“Tujuan operasi ini meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar Brigjen Pol Tony Harsono.
Wakapolda juga menekankan pentingnya pelayanan presisi dengan pendekatan humanis, preventif, dan profesional. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga operasi berjalan optimal dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan menyebut operasi ini difokuskan untuk menertibkan pengendara, namun tetap mengedepankan langkah humanis. “Kalau dulu langsung tilang tegas, sekarang kita lebih edukatif dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Saya mengajak masyarakat menjadi polisi untuk dirinya sendiri, demi keselamatan kita bersama,” tuturnya.
Operasi Zebra Menumbing 2025 digelar selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Berikut 12 sasaran prioritas Operasi Zebra Menumbing 2025:
-
Melawan arus/contra flow
-
Menerobos lampu merah
-
Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor
-
Berboncengan lebih dari satu
-
Tidak menggunakan helm
-
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-
Ranmor tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot bising, lampu utama, rem, lampu petunjuk)
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
-
Ranmor over load dan over dimension
-
Ranmor tanpa atau menggunakan NRKB palsu
-
Melampaui batas kecepatan
(ajs***)
