Februari 18, 2026
image (81)

bharindo.co.id Bangka,— Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) melaksanakan penanaman sebanyak 5.000 bibit pohon di lahan bekas tambang seluas 5 hektare di Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.

Penanaman pohon tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Utama Polda Babel, serta personel Polda Babel. Kegiatan dipusatkan di kawasan Pantai Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing menjelaskan, kegiatan penanaman pohon ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam merehabilitasi lahan kritis atau lahan bekas tambang yang tidak lagi dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai.

“Selain melaksanakan penyuluhan dan penegakan hukum dalam Operasi Tertib Tambang, kami juga melakukan rehabilitasi di lahan kritis atau eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan, namun ditinggalkan begitu saja,” ujar Kapolda.

Menurutnya, penanaman pohon ini juga dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Babel dengan melibatkan Forkopimda, TNI-Polri, serta instansi terkait. Total lahan yang direhabilitasi dalam operasi tersebut mencapai 27,5 hektare dengan jumlah 9.675 bibit pohon.

“Tujuannya agar lahan tersebut bisa kembali produktif dan nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Kapolda Babel juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya terkait kewajiban reklamasi pascatambang. Ia mengingatkan bahwa reklamasi tidak sekadar menitipkan jaminan, melainkan harus direncanakan dan dilaksanakan dengan benar hingga lahan kembali produktif.

“Kami mengingatkan agar penambangan dilakukan sesuai aturan. Tertib penambangan bukan berarti melarang masyarakat menambang, tetapi memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, baik, dan bermanfaat,” tegasnya.

Terkait Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah perkara. Namun demikian, operasi ini tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui peringatan dan imbauan.

“Tidak semua permasalahan langsung dilakukan penegakan hukum. Ada juga yang diberikan peringatan dan imbauan, agar penambangan dapat dilaksanakan dengan tertata dan tidak menimbulkan dampak negatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Air Anyir, Syamsul, menyampaikan apresiasi kepada Polda Babel atas pelaksanaan penanaman pohon di kawasan bekas tambang di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pemulihan lingkungan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Babel dan jajaran atas penanaman pohon di kawasan bekas tambang ini,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menegaskan pihak desa akan melakukan pengawasan ketat dan melarang aktivitas penambangan di kawasan tersebut pascapenanaman pohon.

“Setelah kegiatan ini, kami dengan tegas melarang adanya penambangan di wilayah ini,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *