September 19, 2026
image - 2026-05-06T105639.436

Banten, bharindo.co.id Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan atas aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan kegiatan pertambangan dengan metode sederhana namun merusak lingkungan.

“Tanah dikeruk menggunakan alat berat excavator, kemudian dicuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, selanjutnya dikumpulkan dan dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Ia merinci, aktivitas penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul.

Sementara itu, penambangan emas ilegal dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Modus yang digunakan yakni menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas, lalu diolah menggunakan metode “glundung” hingga halus sebelum direndam selama beberapa hari.

Polda Banten menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Para tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas tanpa izin,” tegas Kapolda.

Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen tegas Polda Banten dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *