bharindo.co.id Batam,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas perizinan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Senin (15/12/2025).
Ia menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
“Langkah ini merupakan wujud sinergi Polda Kepri bersama Bea Cukai dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan arus keluar masuk dana lintas negara guna menjaga stabilitas ekonomi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (***)