bharindo.co.id Jakarta,— Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil FN, saksi terlapor sekaligus pengelola toko roti Bake n Grind, terkait kasus dugaan penipuan produk roti berlabel gluten free. Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut laporan yang diajukan Felicia Elizabeth dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025.
“itu termasuk agenda pemanggilan juga (terlapor),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai jadwal pasti pemanggilan terhadap FN. Saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak SIG (Saraswati Indo Genetech), ahli perlindungan konsumen, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Felicia Elizabeth, yang mengaku dirugikan atas pembelian produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten. Felicia kemudian melaporkan FN dan menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
-
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
Pasal 139 jo Pasal 84 UU No. 18/2012 tentang Pangan
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya konsumsi produk berlabel gluten free dan tuntutan transparansi informasi pangan bagi konsumen. Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Perkembangan jadwal pemanggilan FN akan disampaikan setelah proses pemeriksaan saksi selesai. (azs***)