Categories: POLDA METRO JAYA

Polda Metro Pastikan Proses Hukum Delpedro Marhaen Sesuai Fakta dan Bukti

Bharindo Jakarta,- Polda Metro Jaya akan memastikan jika penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti, kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terkait dugaan menghasut pelajar untuk membuat kerusuhan dan perusakan di sejumlah wilayah Jakarta. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati,” ujar Kombes Pol Ade Ary kutip Selasa, 9 September 2025.

Ia juga merespons kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menyebut penggunaan pasal terhadap Delpedro dan rekan-rekannya sebagai tindakan yang dipaksakan.

“Kami punya SOP, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya. Mereka menilai sejumlah pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu, 6 September 2025 mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penerapan pasal yang digunakan.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, Maruf juga menilai Pasal 160 KUHP adalah delik materiil, yang mengharuskan adanya tindakan nyata berupa penghasutan terhadap perbuatan pidana.

Tak hanya itu, lanjutnya jika penghasutan dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 seharusnya dilakukan di ruang fisik, bukan melalui media sosial atau ruang maya.

“Harus di muka umum itu seharusnya dimaknai sebagai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Sehingga penggunaan pasal ini perlu dipertanyakan,” jelas Maruf. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Kerusuhan Agustus 2025: Ratusan Orang Masih Jalani Pemeriksaan, 4.800 Sudah Dipulangkan

Bharindo Jakarta,– Polri mengamankan 5.444 orang terkait aksi demonstrasi dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.…

8 jam ago

Salurkan beras murah, Sinergi Polri bersama dengan Bulog sukseskan pangan murah

Bharindo  Pagaralam - selasa, 9 September 2025 Polres Pagaralam melalui Polsek Pagaralam Selatan menggelar kegiatan…

8 jam ago

Polresta Surakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke–42

Bharindo Surakarta,- Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta Polda Jateng melaksanakan Upacara Peringatan Hari…

8 jam ago

Pemerintah Luncurkan PPDS Atasi Kekurangan di Daerah

Bharindo Jakarta,- Pemerintah resmi memulai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara…

8 jam ago

Mukhtarudin Resmi Jabat Menteri P2MI, Siap Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Bharindo Jakarta,- Mukhtarudin resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),…

8 jam ago

Presiden Prabowo Komitmen Indonesia Akan Perkuat Kerja Sama dengan Negara BRICS

Bharindo Jakarta,. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan…

9 jam ago