Categories: POLDA METRO JAYA

Polda Metro Pastikan Proses Hukum Delpedro Marhaen Sesuai Fakta dan Bukti

Bharindo Jakarta,- Polda Metro Jaya akan memastikan jika penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti, kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terkait dugaan menghasut pelajar untuk membuat kerusuhan dan perusakan di sejumlah wilayah Jakarta. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati,” ujar Kombes Pol Ade Ary kutip Selasa, 9 September 2025.

Ia juga merespons kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menyebut penggunaan pasal terhadap Delpedro dan rekan-rekannya sebagai tindakan yang dipaksakan.

“Kami punya SOP, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya. Mereka menilai sejumlah pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu, 6 September 2025 mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penerapan pasal yang digunakan.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, Maruf juga menilai Pasal 160 KUHP adalah delik materiil, yang mengharuskan adanya tindakan nyata berupa penghasutan terhadap perbuatan pidana.

Tak hanya itu, lanjutnya jika penghasutan dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 seharusnya dilakukan di ruang fisik, bukan melalui media sosial atau ruang maya.

“Harus di muka umum itu seharusnya dimaknai sebagai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Sehingga penggunaan pasal ini perlu dipertanyakan,” jelas Maruf. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

Wonosobo, bharindo.co.id - Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di…

17 jam ago

GUNCANG JEPANG! TIM TAEKWONDO POLRI BORONG 21 MEDALI, JUARA UMUM DUNIA

Osaka, bharindo.co.id  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di kancah internasional.…

18 jam ago

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Bekasi, bharindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas rel terjadi di kawasan Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026)…

19 jam ago

Mahasiswa Papua di Inggris Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Perkuat Persatuan

Papua, bharindo.co.id – Semangat persatuan dan pentingnya memahami sejarah bangsa kembali disuarakan oleh Steve R.…

19 jam ago

Kapolda Kaltara Tekankan Deteksi Dini dan Kesehatan Personel di Tengah Tantangan Global

Kalimantan Utara, bharindo.co.id  – Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung apel pagi di Lapangan…

19 jam ago

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Isu Mafia BBM Ilegal

Manggarai Barat, bharindo.co.id  – AKBP Christian Kadang dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan…

19 jam ago