Polda NTT Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Rokok Ilegal di Perbatasan RI–RDTL
Kupang, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi keuangan negara melalui keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipandu Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Kapolda NTT menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi solid lintas instansi.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi yang kuat antara Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan implementasi nyata program strategis nasional dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi keuangan negara dari praktik ilegal.
Polda NTT juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Presisi Polri (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), dengan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara terukur, responsif, dan terbuka kepada publik.
Kapolda menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini adalah bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara,” tegasnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial LSR (pengelola utama dan penyewa gudang), LJW (penanggung jawab distribusi), serta HRO (pelaksana teknis penimbunan barang).
Pengungkapan kasus ini didukung oleh tiga pilar pembuktian, yakni keterangan saksi dan tersangka, barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal, serta kesesuaian lokasi tempat kejadian perkara mulai dari jalur masuk hingga lokasi penimbunan.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Kapolda NTT menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang akan dikawal hingga tuntas.
“Polri berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya. (***)
