Agustus 9, 2026
image - 2026-07-30T214213.160

KUPANG, bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO, Polda NTT berhasil menggagalkan keberangkatan lima orang yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia melalui Bandara El Tari Kupang, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Zero mengenai adanya lima warga Nusa Tenggara Timur yang diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kelima calon pekerja migran diketahui telah membeli tiket penerbangan dengan rute Kupang–Surabaya–Pontianak yang diduga menjadi bagian dari perjalanan menuju Malaysia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan bergerak ke Bandara El Tari Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang.

Operasi yang dipimpin IPDA Maksimus Banase, S.H., bersama petugas BP3MI, dengan dukungan Aviation Security (AVSEC) Bandara El Tari serta Satgas Pengamanan Bandara TNI Angkatan Udara, berhasil menghentikan keberangkatan lima orang yang diduga menjadi korban perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.

Dari lima orang tersebut, tiga merupakan laki-laki dan dua perempuan, dengan satu di antaranya masih berstatus anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merekrut atau memberangkatkan masyarakat secara nonprosedural. Modus seperti ini sangat berisiko karena para korban berpotensi mengalami eksploitasi, kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, lima lembar boarding pass, empat kartu tanda penduduk (KTP), serta satu lembar fotokopi kartu keluarga. Selanjutnya, kelima calon pekerja migran beserta barang bukti dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik saat ini terus menelusuri jaringan perekrut yang diduga berada di balik upaya pemberangkatan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam mengatur perjalanan para calon pekerja migran hingga hendak diberangkatkan ke luar negeri.

“Kami akan mengusut tuntas jaringan perekrut maupun pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terbukti melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Nova.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur yang sah serta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal.

Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *