Categories: POLDA SULSEL

Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan 177 Ribu Jiwa

bharindo.co.id Makassar,- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai operasi yang digelar bersama jajaran, aparat berhasil mengungkap 2.231 kasus dengan 3.815 tersangka terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan terlarang, dan 8.741 kilogram ganja.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp16,2 miliar. Selain itu, dari keberhasilan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu miligram tembakau sintetis untuk 10 orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Dengan demikian, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan, serta negara menghemat sekitar Rp1,4 triliun untuk biaya rehabilitasi,” jelas Kapolda Sulsel, dikutip dari laman RRI, Senin (10/11/2025).

Barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, serta 6 kilogram obat-obatan daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.

“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas Kapolda Sulsel.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dengan capaian tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman zat berbahaya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Bupati Mamasa Teken MoU MPIG Kopi Mamasa dengan Politeknik Negeri Pangkep: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Berbasis Indikasi Geografis

bharindo.co.id Mamasa,- Welem Sambolangi, secara resmi menandatangani nota kesepahaman, (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan yang berlangsung…

13 jam ago

Wujudkan Jombang ” Zero Miras ” Bupati Warsubi Dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Barang Bukti Miras Jelang Ramadhan 2026.

bharindo.co.id Jombang,- Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kepolisian Resor (Polres) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti ribuan…

13 jam ago

Koramil 01/Wonosobo Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi Wangan Aji dan Taman Selomanik, Sambut Bulan Suci Ramadan

bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan saluran irigasi Wangan Aji,…

13 jam ago

LAB SABU BEROPERASI DI JANTUNG IBU KOTA! Bea Cukai & Bareskrim Bongkar Sarang Metamfetamin — 13 Kg Disita, Jaringan Iran Terkuak

bharindo.co.id Jakarta,- Operasi senyap aparat akhirnya meledak ke permukaan. Personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

15 jam ago

JAWA–SUMATERA SIAGA! Menhub Buka 5 Jalur Penyeberangan — Armada Raksasa Disiapkan Sambut Ledakan Mudik Lebaran 2026

bharindo.co.id Jakarta,— Persiapan mudik Lebaran 2026 mulai dipacu. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar…

15 jam ago

HAJI 1447 H DIKAWAL PENUH! Pemerintah Pertegas Perlindungan Lansia, Strategi Istithaah, Murur & Tanazul Jadi Tameng Keselamatan

bharindo.co.id Jakarta,- Komitmen negara menjaga keselamatan jamaah kembali ditegaskan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan…

15 jam ago