Categories: POLDA JATIM

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggaran SE Bersama Sound System di Jawa Timur

Bharindo Jatim,- Kepolisian Daerah Jawa Timur, akan menindak tegas pelanggar Surat Edaran (SE) bersama yang berisi aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025/ dan No SE/10/VIII/2025 telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Nanang Avianto, dan Pangdam V Kodam Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin pada tanggal 6 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman radarsurabaya, Selasa (12/8/25).

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Dia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” tutupnya. (imms***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

3 jam ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

3 jam ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

3 jam ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

3 jam ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

3 jam ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

3 jam ago