Categories: HUKUM

Polisi Tetapkan Sopir Kontainer Ugal-ugalan sebagai Tersangka

 Bharindo Tanggerang,- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer ugal-ugalan B-9727-UEU sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara sekaligus dilakukan penahanan.

“Setelah melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, Minggu (3/11/2024).

Melalui gelar perkara, lanjut dia, JFN telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta. Selain itu polisi juga melakukan penyelidikan terkait keterlibatan JFN soal Narkoba,” kata Kapolres.

Diketahui, polisi menelusuri asal-usul narkoba ditemukan pada Jhevanser Fajar Nirwanantara (JFN), sopir kontainer ugal-ugalan di Kota Tangerang. Sebab, selain berdasarkan hasil tes urine, narkoba juga ditemukan dalam truk hijau B 9727 UEU yang dikendarai JFN.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho mengatakan, akan mendalami sumber narkoba jenis sabu tersebut. “Saat ini kami fokus menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut,” ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Saat diperiksa, truk kontainer B9727 UEU yang dikemudikan JFN ditemukan sabu. Selain itu, ada sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan aktivitas narkoba. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

14 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

19 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

19 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

19 jam ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

19 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

19 jam ago