Categories: POLRES PURWAKARTA

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Purwakarta

Bharindo Purwakarta,- Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg. Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Mereka yakni pria inisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kab

“Mereka ini punya peran masing-masing HS (41) yang berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan. Kemudian, UG (44) Yang bertugas pengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Lalu, ID (44) bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi,” ujarnya, dilansir dari laman sinarjabar, Senin (28/7/25).

Dalam kesempatannya ia menyebut, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam penggerebekan, ia mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

“Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning. Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.

“Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp69 juta,”jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia mengungkapkan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.

“Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang,” jelasnya. (***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

5 jam ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

5 jam ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

5 jam ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

5 jam ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

5 jam ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

5 jam ago