Polisi Ungkap Kasus Penjualan Air Minum Kemasan Galon Palsu

Bharindo Bekasi,- Polisi mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pangan berupa penjualan produk air minum kemasan galon merk Le Minerale palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyebut, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merk terkenal Le Minerale. Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Kapolres, Jumat (23/5/25).

Ia menerangkan, air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. Hasil laboratorium, ujarnya, menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter,” ungkap Kapolres.

Selama dua tahun beroperasi, jelasnya, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta. Saat ini, tersangka pun ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.

Penyidik menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Prabowo ‘Warning’ Kabinet di DPR! Kepala BNN RI dan Menteri Merah Putih Siap Kawal Masa Depan Indonesia

Jakarta, bharindo.co.id — Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih menghadiri Sidang Paripurna…

13 menit ago

BeritaKodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Aplikasi Sistem Blok Penanggulangan Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor

Wonosobo, bharindo.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Latihan Aplikasi…

38 menit ago

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kec. Kalikajar

Wonosobo, bharindo.co.id - Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah…

44 menit ago

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Lima Pemilik Sabu di Kelurahan Mentos

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

48 menit ago

Dugaan Pungutan Berkedok “Sumbangan Sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah Jadi Sorotan, Wali Murid Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum

KEDIRI, bharindo.co.id — Dugaan praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah, Kabupaten…

51 menit ago

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

19 jam ago