Categories: POLDA BANTEN

Polisi Ungkap Rangkaian Kejahatan Tersangka HA di Cilegon

bharindo.co.id Cilegon,— Kepolisian mengungkap rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka HA dalam kasus pembunuhan anak dari Dewan Pakar DPW PKS Cilegon. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tersangka tercatat melakukan sedikitnya tiga tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, rangkaian kejahatan tersebut dilakukan tersangka sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025, ketika pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan seorang anak berusia 9 tahun.

“Tersangka melakukan kejahatan secara berulang dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali beraksi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, dengan sasaran rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dicoba pelaku pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama, namun berhasil digagalkan.

Menurut Dirreskrimum, atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, yakni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain berupa pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap pelaku kami menjerat dengan pasal berlapis atas seluruh perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, hasil penyidikan memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Ia juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif dendam keluarga maupun dugaan keterlibatan pihak lain.

“Perlu kami tegaskan bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

11 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

11 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

11 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

11 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

11 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

12 jam ago