bharindo.co.id Cilegon,— Kepolisian mengungkap rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka HA dalam kasus pembunuhan anak dari Dewan Pakar DPW PKS Cilegon. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tersangka tercatat melakukan sedikitnya tiga tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, rangkaian kejahatan tersebut dilakukan tersangka sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025, ketika pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan seorang anak berusia 9 tahun.
“Tersangka melakukan kejahatan secara berulang dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).
Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali beraksi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, dengan sasaran rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dicoba pelaku pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama, namun berhasil digagalkan.
Menurut Dirreskrimum, atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, yakni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain berupa pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap pelaku kami menjerat dengan pasal berlapis atas seluruh perbuatannya,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, hasil penyidikan memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Ia juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif dendam keluarga maupun dugaan keterlibatan pihak lain.
“Perlu kami tegaskan bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (hnds***)
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…
bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…
bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…