Categories: POLDA BANTEN

Polisi Ungkap Rangkaian Kejahatan Tersangka HA di Cilegon

bharindo.co.id Cilegon,— Kepolisian mengungkap rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka HA dalam kasus pembunuhan anak dari Dewan Pakar DPW PKS Cilegon. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tersangka tercatat melakukan sedikitnya tiga tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, rangkaian kejahatan tersebut dilakukan tersangka sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025, ketika pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan seorang anak berusia 9 tahun.

“Tersangka melakukan kejahatan secara berulang dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali beraksi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, dengan sasaran rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dicoba pelaku pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama, namun berhasil digagalkan.

Menurut Dirreskrimum, atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, yakni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain berupa pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap pelaku kami menjerat dengan pasal berlapis atas seluruh perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, hasil penyidikan memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Ia juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif dendam keluarga maupun dugaan keterlibatan pihak lain.

“Perlu kami tegaskan bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 jam ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 jam ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

2 jam ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

2 jam ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

2 jam ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

2 jam ago