Bharindo Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan tujuan ke sejumlah negara.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan, terdapat 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan dalam pengungkapan ini. Ia merinci, tersangka laki-laki yang diamankan berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian tersangka perempuan berinisial NU (28), EM (38), serta H (51).
“16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol. Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7/25).
Ia pun berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” jelasnya. (hnds***)
Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…
Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…
Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…
Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…
Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…