Bharindo Bekasi,- Penyidik Polres Bekasi Kabupaten menangkap tersangka DE, AR, dan SD atas pembegalan yang dilakukan kepada Briptu Abdul Azis. Pembegalan itu mengakibatkan korban terkena luka bacok dengan celurit dan motornya dibawa kabur tersangka.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, tersangka DE selaku eksekuto, AR sebagai penjual motor, dan SD selaku penadah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka DE merupakan residivis kasus yang sama di daerah Bekasi Kabupaten.
“Pada saat diamankan pelaku (DE) sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya,” ujar Kombes Pol. Mustofa, Selasa (15/4/25).
Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, motor Honda Scoopy milik korban dijual dengan harga Rp3.800.000. Ketiga tersangka mengaku, perbuatannya dilakukan karena motif ekonomi.
“Jadi modus yang kedua pelaku lakukan itu memang kejahatan pada jam-jam menjelang pagi di sepanjang Jl.Kalimalang dengan cara memepet korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan satu buah celurit ke arah tangan korban, sehingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 480 KUHP. (tgs***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…