November 14, 2024

Bharindo Garut – Polres Garut berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Parakan Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Senin malam (03/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., menyebutkan peristiwa tindak pidana curat ini terjadi pada hari Sabtu pada tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Ari juga mengatakan jika anak yang berhadapan hukum melakukan tindak pidana curat dengan cara membobol rumah korban lalu mengambil handphone dan laptop milik korban, dengan kerugian mencapai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diderita oleh korban.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut bersama Polsek Cibatu melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Hingga akhirnya penyelidikan itu berbuah hasil yang manis, yang dimana pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota berhasil mengamankan penadah/pemegang handphone terakhir milik korban. Penadah “DM” (21) ditangkap di rumahnya di Desa Cibatu Kec. Cibatu Kab. Garut, lalu anggota melakukan pengembangan penyelidikan.

Tidak membutuhkan waktu yang lama pada sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kembali berhasil meringkus pelaku/anak yang berhadapan dengan hukum yakni “RA” (17) di kediamannya yang berlokasi di Desa Cibunar Kec. Cibatu Kab. Garut.

Dari pengembangan tersebut, kembali dengan sigap anggota berhasil meringkus penadah laptop “RF” (35) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Tak cukup sampai disitu anggota kembali mengungkap peran seseorang “AO” (29) warga Kec. Cibatu Kab. Garut yang diduga membantu menjual barang curian tersebut.

Selain memboyong ke empat orang terduga pelaku, anggota Tim Sancang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop Lenovo Idea Pad 3 warna silver dan handphone Redmi 13C warna hitam.

“Polres Garut berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap diduga pelaku serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum yang lebih lanjut.”Tandas Ari. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *