Categories: POLRES GARUT

Polres Garut Bongkar Praktik Penjualan Miras Sistem COD, 84 Botol Disita

bharindo.co.id Garut,— Polres Garut berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran minuman keras yang menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Modus penjualan ini dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan secara langsung kepada konsumen tanpa melalui tempat usaha resmi.

“Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Rabu (26/11/2025).

Menurut Usep, pola penjualan miras di wilayah Garut kini tidak lagi mengandalkan toko atau kios, namun dilakukan dengan cara diantar langsung ke pembeli. Praktik tersebut terungkap dalam operasi pemberantasan peredaran minuman keras pada Selasa (25/11) malam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, saat tengah melakukan transaksi COD di area Pasar Ciawitali.

“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD di area Pasar Ciawitali,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Usep menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Kabupaten Garut merupakan aktivitas yang dilarang dan kerap menimbulkan keresahan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aktivitas peredaran minuman keras itu dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, Polres Garut akan terus meningkatkan operasi serupa guna menekan peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran minuman keras maupun narkoba di lingkungannya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

17 menit ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

19 menit ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

21 menit ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

24 menit ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

26 menit ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

28 menit ago