Categories: garut

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah

Bharindo Garut – Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, Polres Garut gelar kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin langsung kegiatan press release yang bertempat di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut, dan Kapolsek Tarogong Kaler.

Yonky mengatakan jika modus operandi tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bbm yang disubsidi dengan menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi.

“Tersangka membeli bbm jenis pertalite di Spbu dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, ia melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobi yang sama. Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu.” Kata Yonky.

Tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian bbm pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.

Pada saat tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil mitsubshi kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit, 15 jerigen berisi bbm pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000, per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40.000.000.

“Ya ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.” Sambungnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Edukasi Warga Soal Konstipasi pada Anak

Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…

2 hari ago

Dialog Humanis Bareng Sopir, Jaga Keselamatan Lalu Lintas Bersama

Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…

2 hari ago

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

2 hari ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

2 hari ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

2 hari ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

2 hari ago