Categories: garut

Polres Garut Ringkus Pelaku Pengedar Obat Obatan Keras Terbatas Saat Melakukan Transaksi

Bharindo Garut – Maraknya peredaran gelap narkotika dan obat obatan terlarang selalu menjadi perhatian Polres Garut untuk mencegah hingga menindak pelaku – pelaku aktifitas ilegal peredaran obat obatan.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jl.Bratayudha Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan beserta anggota menemukan salah satu tempat yang kedapatan melalukan aktifitas jual beli obat obatan keras terbatas tanpa izin.

Sebelumnya Masrokan sudah mengintai aktifitas jual beli obat obatan tersebut, dan saat dilakukan penggerebekan pelaku pengedar beserta pembelinya sedang melakukan transaksi di salah satu bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu tersebut.

Polres Garut pun berhasil meringkus pelaku “SN” warga Kec. Juli Kab. Bireun Aceh beserta barang bukti dan kedua pembeli obat obatan keras terbatas tersebut.

Disela tugas pengamanan gereja Kasat Samapta Polres Garut menyebutkan, “pelaku membawa cukup banyak barang bukti obat-obatan keras terbatas dan uang tunai dari hasil penjualannya”. Ujarnya.

Kini pelaku telah berada di rutan Mapolres Garut dan sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan pelaku mengedarkan obat keras jenis Tramadol Hcl 50mg, Trihezyphenidyl, dan Hexymer.

Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada pelaku “SN” , ia mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan ia edarkan di wilayah Kec. Garut Kota.

Pelaku mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari “DL” (dpo), namun yang mengantarkan atau mengirim barang obat itu bukanlah “DL” melainkan suruhan “DL” yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku.

“SN” membeberkan jika ia mendapat barang jualannya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengatakan tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan “DL” dan nantinya “SN” akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah) dari “DL”.

“Pelaku mengakui bahwa mendapatkan atau menjual obat – obatan tersebut, tanpa adanya resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya, dan dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.” Imbuh Juntar.

“Pelaku akan di persangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Untuk dpo dan sindikat lainnya masih dala pengembangan penyelidikan kami.” Pungkasnya. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Edukasi Warga Soal Konstipasi pada Anak

Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…

21 jam ago

Dialog Humanis Bareng Sopir, Jaga Keselamatan Lalu Lintas Bersama

Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…

21 jam ago

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

21 jam ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

21 jam ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

22 jam ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

22 jam ago