Bharindo Garut,– Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya merupakan warga Karangpawitan Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram dan melanjutkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.” Kata Kasat Reskrim AKP Joko saat ditanya awak media, Minggu (31/8/2025).
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (bds***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…