Categories: POLRES GARUT

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Bharindop Garut,– Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan, Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku. Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

14 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

15 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

15 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

15 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

15 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

15 jam ago