Juli 26, 2024

BHARINDO GARUT – AKBP Rohman Yonky Dilatha memimpin press release di Aula Mumun Surachman Polres Garut terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Garut, Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres, dan awak media Kabupaten Garut.

Yonky mengungkapkan bahwa 6 tersangka, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, berhasil ditangkap. Mereka terlibat dalam curas terhadap 2 korban di Leles pada Jumat (16/2/2024). Para pelaku brutal, mengikat, memukuli, dan mengikat lagi korban setelah lemes.

“Kami berhasil menangkap enam tersangka, termasuk dua anggota Polri aktif, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Leles pada Jumat lalu,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers yang dipimpinnya di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Selasa, 20 Februari 2024.Lebih lanjut Yonky Dilatha menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam aksi curas yang amat brutal terhadap dua korban di Leles. Mereka mengikat, memukuli, dan mengikat kembali korban setelah kehilangan kesadaran.

“Dua oknum anggota Polri aktif yang sudah lama tidak masuk dinas terlibat dalam tindak pidana ini dan kami merekomendasikan untuk pemecatan karena keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, handphone, mobil, air soft guns, rompi Polisi, dan barang terkait lainnya berhasil kami amankan.”katanya.

Yonky menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E, dan ayat (4) KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus lain yang melibatkan keenam pelaku ini di berbagai wilayah Kabupaten Garut, termasuk Cilawu, Leles, dan Maktal Kecamatan Garut Kota,” terangnya.(Jang Naga***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.