Bharindo Garut,– Pada hari Kamis, 22 Mei 2025 Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang.
IY (53) berhasil diamankan oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini dirumahnya, kasus ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sudah ada 10 korban anak lelaki yang menjadi aksi cabul IY (53) yang aksi bejadnya dilakukan di tempat tinggal pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai.” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (03/06/2025).
Dari pengakuan pelaku, seluruh korban merupakan anak dibawah umur dengan rata-rata berumur 10 hingga 15 tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim. (nnts***)
JAKARTA, bharindo.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Gizi Nasional…
JAKARTA, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan praktik manipulasi…
JAKARTA, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini,…
BEKASI, bhraindo.co.id – Kasus kematian seorang warga negara (WN) Korea Selatan yang ditemukan tewas bersimbah…
MAJALENGKA, bharindo.co.id – Sebuah proyek rehabilitasi sekolah yang seharusnya menjadi simbol investasi masa depan pendidikan…
JAKARTA, bharindo.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan Program…