April 21, 2026
WhatsApp Image 2026-04-19 at 07.31.55

MINUT, bharindo.co.id — Polres Minahasa Utara menangkap dua tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berinisial SAA perempuan dan ST laki-laki, Sabtu (18/4/2026) dini hari. Korban NA (26) mengungkap rangkaian peristiwa yang berawal dari angkutan umum hingga berakhir di Perumahan SBY, Kelurahan Airmadidi.

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulut yang diterima Sabtu (18/4/2026) pukul 05.01 WITA

Kepada penyidik, NA menuturkan peristiwa terjadi Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 18.35 WITA. Saat itu ia pulang kerja dan menumpang angkutan umum milik ST yang di dalamnya ada SAA.

“Di dalam mobil saya dicekik, diancam dibunuh kalau berteriak, dan tidak bisa melawan. Saya dibawa berpindah-pindah tempat, dari wilayah Jembatan Dua Airmadidi bawah hingga ke perumahan SBY,” ungkap NA di Unit PPA Satreskrim, Sabtu (18/4/2026).

NA melanjutkan, di beberapa lokasi tersebut ia mengalami ancaman dan kekerasan seksual berulang dari tersangka ST, sementara SAA turut melakukan kekerasan fisik dan ancaman agar korban tidak melapor. “Saya juga dipaksa melihat mereka berhubungan badan dan diancam untuk terlibat. Saya takut sekali,” kata NA.

Usai kejadian, NA langsung melapor ke SPKT Polres Minut dan menjalani visum et repertum di RS. Bhayangkara Manado. “Saya hanya minta keadilan. Saya mau kasus ini diproses sampai tuntas,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. “Benar, tersangka SAA dan ST sudah kami amankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu mobil angkutan kota.Sabtu dini hari. Keduanya langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Iskandar menjelaskan, penyidik bergerak cepat setelah LP masuk dan korban divisum. “Tim Satreskrim langsung olah TKP, periksa saksi, dan kantongi identitas. Kurang dari 1×24 jam kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Terkait pasal, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 473 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan bisa ditambah pemberatan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Minut. “Penyidikan masih berjalan. Kami dalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya korban lain,” tutup Iskandar.

Korban NA kini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Minut untuk pemulihan trauma. (eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *