Categories: POLRES PAMEKASAN

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Ayah Kandung Terhadap Anak Tirinya, Pelaku Diamankan

PAMEKASAN, bharindo.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial “S” terhadap anak tirinya, berinisial “S.A.J” (13 tahun). Berita pers ini dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan.

Berdasarkan kronologi yang terungkap, peristiwa pertama terjadi pada awal tahun 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar korban. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan gelap, lalu melakukan pemerkosaan selama sekitar 10 menit hingga mengalami orgasme dan mengeluarkan mani di dalam vagina korban. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak berani berontak karena takut dipukul oleh pelaku yang merupakan orang tua kandungnya.

Peristiwa serupa terulang kembali sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, pada waktu dan tempat yang sama. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila yang sama terhadap korban, dan sekali lagi korban hanya bisa diam karena merasa takut akan ancaman kekerasan dari pelaku.

Kasus ini baru terungkap pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang berada di kamar mandi. Korban kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang berinisial “H”. Ibu kandung korban terkejut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Kabar semakin memburuk ketika bayi laki-laki adik kandung korban, yang baru lahir, meninggal dunia dan dimakamkan pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, pukul 21.00 WIB di pemakaman umum Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Kematian bayi tersebut turut menambah kesedihan keluarga korban di tengah situasi yang sudah berat.

Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan. Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Laporan Polisi guna mendokumentasikan seluruh peristiwa yang dialami korban.

Pelaku berinisial “S” berhasil diamankan oleh tim penyidik. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis atau Visum Et Repertum terhadap korban di RS Bayangkara, Pamekasan, untuk mendapatkan bukti-bukti medis yang memperkuat kasus ini.

Dalam berita pers tersebut disebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 473 Ayat (4), Ayat (9) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah).

Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Tahap I untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan menyeluruh, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
(nmws***)

adminbharindo

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Perkuat Kemitraan dengan Warga dan Edukasi Pencegahan Pembakaran Lahan

POLRES MAMASA, bharindo.co.id — Upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek…

15 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Pana Monitor Bakti Sosial, Pengobatan, dan Sunatan Gratis di Desa Masewe

POLRES MAMASA, bharindo.co.id — Bhabinkamtibmas Polsek Pana, Aipda Yoseph K.H., melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pemantauan…

15 jam ago

Edukasi UU Lalu Lintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Tekankan Kepatuhan Aturan Demi Mencegah Kecelakaan

MAMASA, bharindo.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membangun budaya keselamatan berlalu lintas di…

15 jam ago

Hadir di Tengah Warga Sejak Pagi Hari, Sat Samapta Polres Mamasa Patroli Jaga Objek Wisata dan Persimpangan Strategis

MAMASA, bharindo.co.id – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitasnya, Satuan…

15 jam ago

Tim Gabungan Bergerak Cepat Kendalikan Karhutla di Dekat SMK Balabatu, Mamasa

MAMASA, bharindo.co.id — Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, BPBD, dan…

15 jam ago

Polres Pamekasan Sosialisasikan Program Paham AI di SMAN 1 Pamekasan

PAMEKASAN, bharindo.co.id — Bharindo.co.id. Polres Pamekasan melalui Kasat Binmas melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Paham AI…

16 jam ago