September 6, 2026
WhatsApp Image 2026-08-29 at 17.22.09

TOLITOLI, bharindo.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SP (26), warga Kecamatan Baolan, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli pada Jumat, 28 Agustus 2026.

SP diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, setelah sebelumnya petugas menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut diterima Tim Opsnal sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas mendapat informasi bahwa SP akan melintas di Jalan Trans Sulawesi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan pemantauan dan pencegatan. Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SP saat sedang menepi di pinggir jalan.

Dalam penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah pembungkus rokok merek Sampoerna warna ungu yang berada di saku belakang sebelah kiri celana SP.

Setelah diperiksa, di dalam pembungkus rokok tersebut ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dikemas menggunakan plastik klip dan dililit dengan lakban bening.

Petugas kemudian mengamankan SP beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  1. Satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  2. Satu plastik klip yang terlilit lakban berwarna bening;
  3. Satu pembungkus rokok merek Sampoerna warna ungu;
  4. Satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam;
  5. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 10,60 gram.

Atas perkara tersebut, SP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan perkara berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tolitoli selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli. (kds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *