Categories: POLRES WONOSOBO

Polres Wonosobo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 31 Gram Sabu

bharindo.co.id Wonosobo,– Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 14 November 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja serta mengamankan dua tersangka.

Dalam konferensi pers, Rabu (19/11), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan kedua tersangka berinisial D (44) dan A (52), keduanya warga Wonosobo.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Tersangka A juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 di Rutan Wonosobo,” ujar AKP Teguh.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah homestay wilayah Kecamatan Wonosobo. Dari penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 31 gram, beserta alat konsumsi sabu dan perlengkapan pengemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik tersangka A.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 16.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan berhasil menangkap A saat hendak menuju kamar D di lokasi yang sama. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja seberat 1,1 gram, alat hisap, serta satu unit ponsel.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat,” kata AKP Teguh Sukosso.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk A, penyidik juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.

AKP Teguh menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam memerangi narkoba. “Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Wonosobo. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Kasat Binmas Polres Mamasa Salurkan Bantuan Sarana Ibadah ke Desa Botteng, Sambil Ingatkan Warga Bahaya Karhutla

MAMASA, bharindo.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Mamasa terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program pendekatan…

14 jam ago

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Sulbar, bharindo.co.id - Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram…

15 jam ago

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Sulbar, bharindo.co.id - Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit…

15 jam ago

LPPM Unsrat Manado Gelar Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Desa Tontalete RokRok

Minahasa Utara, bharindo.co.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)…

16 jam ago

Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres Bitung Terima Kunjungan Ketua PN Bitung

BITUNG, bharindo.co.id – Suasana penuh keakraban dan kehangatan mewarnai kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Bitung…

16 jam ago

Lomba Karaoke Se-Madura Putra Arudam: Tiga Dewan Juri Kompeten & Jeli, 100 Peserta Disaring Menjadi 30

PAMEKASAN, bharindo.co.id - Lomba karaoke se-Madura yang digelar di Base Camp Putra Arudam, Desa Prekbun,…

22 jam ago