Jakarta, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal yang masih marak terjadi.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4).
Menurutnya, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah hingga peningkatan biaya transportasi dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut pengawasan lebih ketat, terutama terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini turut memunculkan berbagai potensi penyimpangan.
Dalam pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan oknum. Di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penggunaan visa furoda atau mujamalah yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Selain itu, terdapat praktik pemberangkatan ilegal melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kasus jemaah gagal berangkat hingga penelantaran di luar negeri juga masih ditemukan.
“Modus ini kerap dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” tegas Nunung.
Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi. Biro semacam ini umumnya menawarkan paket tidak transparan dan tidak memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Edukasi masyarakat, pengawasan lintas sektor, hingga tindakan tegas terhadap pelaku penipuan menjadi fokus utama.
Data tahun 2026 mencatat terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Pastikan pendaftaran melalui jalur resmi, verifikasi legalitas biro perjalanan, dan jangan tergiur tawaran haji tanpa antre,” pesannya.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (ils78***)