Categories: POLRI

Polri Gerebek Pabrik Oplosan Gas di Tiga Kota, Lima Tersangka Ditangkap

Bharindo Jakarta,- Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Tak hanya meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar, aksi mereka juga berisiko besar menyebabkan ledakan yang bisa mengancam nyawa masyarakat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.

Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.

“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Nunung. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Kakorlantas Optimis Jalani Strategi Penanganan Arus Mudik 2025

Bharindo Jakarta,- Dalam acara peluncuran “Mudik Aman, Keluarga Nyaman bersama Korlantas Polri”, Kakorlantas Polri Irjen…

2 jam ago

Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Bagansiapiapi dan Beri Bantuan, Kapolres Rohil : Untuk Kenyamanan Murid

BHARINDO, ROHIL - Dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi murid murid sekolah Taman Kanak- kanak…

4 jam ago

Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai

Bharindo Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, saat ini sedang dilangsungkan…

5 jam ago

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana…

5 jam ago

Menteri Abdul Kadir Lapor ke Presiden Soal Pekerja Migran

Bharindo Jakarta,- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., mendatangi…

5 jam ago

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…

5 jam ago