Categories: POLRI

Polri–Kejaksaan Perkuat Sinergi Sambut Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

bharindo.co.id Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai momentum penting untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penguatan sinergi tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Kerja sama ini menjadi landasan penyamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa rangkaian MoU dan PKS tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan. “Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan PKS terkait sinergitas dan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Menurut Kapolri, penyamaan pemahaman antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar proses penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar Polri dan Kejaksaan dapat bergerak selaras dalam satu arah. Dengan keselarasan tersebut, penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan hambatan teknis pada tahap penuntutan.

Kapolri juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari sinergi tersebut adalah menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu memberikan dampak substantif dalam penegakan hukum. Aturan baru tersebut, menurutnya, memuat berbagai ketentuan yang menjadi harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum yang tegas.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam hingga ke daerah, Polri akan memperkuat aspek teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran Polres dan Polsek secara daring agar tidak terjadi perbedaan praktik penerapan hukum antarwilayah.

Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam area strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati. Polri memandang kerja sama ini sebagai instrumen penting untuk memperlancar koordinasi teknis, mempercepat penanganan perkara, dan memperkuat kepastian hukum di era penerapan hukum pidana nasional yang baru. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

1 hari ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

1 hari ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

1 hari ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

1 hari ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

1 hari ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

2 hari ago