Juni 27, 2026
108494_550167

JAKARTA, Bharindo.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengabdi sebagai anggota Polri.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan integritas. Namun demikian, mekanisme seleksi disesuaikan dengan kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan institusi.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Johnny menjelaskan, jenis disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri meliputi disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Di antaranya penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.

Data Polri menunjukkan program rekrutmen inklusif tersebut terus berjalan. Pada tahun 2024, Polri menerima dua peserta penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 peserta melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, satu peserta penyandang disabilitas berhasil lolos seleksi melalui jalur Bintara Polri.

Meski demikian, Polri belum menetapkan target kuota atau persentase khusus untuk rekrutmen penyandang disabilitas di masa mendatang. Menurut Johnny, jumlah penerimaan akan terus dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang berlaku.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.

Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri dalam membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dan negara, selama memiliki kompetensi, integritas, dan semangat pengabdian yang tinggi. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *