Maret 12, 2026
image - 2025-12-16T191639.115

bharindo.co.id Jakarta,– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru belum diberlakukan terhadap perkara-perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan. Hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah.

“Masih menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Selasa (16/12/25).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah langkah penguatan koordinasi antarpenegak hukum terkait persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkaitan dengan penerapan kedua regulasi tersebut.

Penandatanganan nota kesepahaman itu disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi bagi jajaran aparat penegak hukum sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, nota kesepahaman tersebut mencerminkan semangat sinergitas dan soliditas antarpenegak hukum dalam menjalankan amanat regulasi baru demi terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kami semua untuk bersama-sama melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.

Polri memastikan, seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu kesiapan penuh penerapan KUHP dan KUHAP baru beserta aturan turunannya. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *