Categories: DIVISI HUMAS

Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan bagi Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat

bharindo.co.id Jakarta,— Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik rangkap jabatan dan memastikan tata kelola administrasi yang transparan. Mekanisme tersebut ditempuh melalui mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga (K/L) terlebih dahulu dimutasi dari jabatan sebelumnya sebelum resmi ditugaskan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

Polri memastikan bahwa seluruh personel yang dipindahkan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya secara utuh sesuai aturan, tanpa adanya duplikasi penerimaan. Penjelasan resmi menyebutkan bahwa skema hak yang diterima anggota pada penugasan ini telah diatur secara rinci.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan di instansi pusat meliputi:

  1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan lewat Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

  2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi tempat anggota tersebut bertugas, disesuaikan dengan kelas jabatan pada K/L terkait.

  3. Hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna sesuai ketentuan internal lembaga tersebut.

  4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang menjalankan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Polri telah memiliki sistem regulasi yang jelas untuk memastikan setiap penugasan luar struktur tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai aturan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya.

Polri berharap, melalui penjelasan ini, publik dapat memahami secara utuh mekanisme penugasan anggota pada instansi pusat serta tata kelola hak-hak kepegawaiannya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

3 jam ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

3 jam ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

3 jam ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

3 jam ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

3 jam ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

3 jam ago