bharindo.co.id Jakarta,— Wacana lama yang kerap bergaung tentang reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali dipatahkan di Senayan. Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI secara bulat menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu keputusan paling krusial: Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Ketok palu dilakukan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Selasa (27/1/2026). Tanpa interupsi berarti, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan dari kursi pimpinan. Jawaban “setuju” menggema serempak di ruang sidang.
Keputusan ini sekaligus menutup ruang spekulasi politik tentang kemungkinan pembentukan “Kementerian Kepolisian”—sebuah gagasan yang belakangan muncul di ruang publik seiring kritik terhadap kinerja dan kewenangan Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, delapan poin tersebut bukan sekadar rekomendasi, melainkan keputusan politik yang mengikat antara DPR dan pemerintah. Artinya, pemerintah wajib menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini harus menjadi pegangan bersama dalam menjalankan reformasi Polri,” kata Habiburokhman.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menandai komitmen institusional Polri terhadap agenda reformasi yang disepakati parlemen.
Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan peran Kompolnas sebagai penasihat Presiden dalam kebijakan kepolisian dan pengangkatan Kapolri.
Isu sensitif lain turut ditegaskan: penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dinyatakan sah sepanjang berlandaskan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dilembagakan dalam revisi Undang-Undang Polri. DPR berpandangan kebijakan ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Di sisi pengawasan, DPR menjanjikan kontrol lebih ketat. Pengawasan eksternal oleh DPR akan dimaksimalkan, sementara pengawasan internal Polri didorong diperkuat melalui optimalisasi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Reformasi juga diarahkan menyentuh jantung persoalan: budaya institusi. Komisi III menuntut perombakan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi—isu yang kerap menjadi titik kritik publik terhadap Polri.
Tak kalah penting, DPR mendorong pemanfaatan teknologi secara masif, mulai dari kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan, sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas.
Adapun pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri ditegaskan akan dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah, sesuai mekanisme konstitusional dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan keputusan ini, DPR mengirimkan pesan jelas: reformasi Polri akan berjalan, tetapi dalam kerangka lama—langsung di bawah Presiden. Pertanyaannya kini bukan lagi soal struktur, melainkan sejauh mana reformasi kultural dan pengawasan benar-benar dijalankan di lapangan. (ils78***)
bharindo.co.id WONOSOBO,– Kodim 0707/Wonosobo menggelar Tradisi Korps dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira di Aula…
bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang…
bharindo.co.id Batam,— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Interreligius Dialogue and…
bharindo.co.id Jakarta,— Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Teguran sederhana soal kebisingan justru…
bharindo.co.id Jakarta,— Aksi kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Tim penyidik Polres…
bharindo.co.id Malang,— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran serta tidak…