Categories: POLRI

Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan

Bharindo Jakarta,– Polri menegaskan akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, meskipun ada usulan untuk menghapus dokumen tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.

“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi. “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.

Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan. “Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebut bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko kembali melakukan tindak kriminal. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Bintra Gelar Anjangsana Kunjungi Pangda Sri Suwarni

Bharindo Jakarta,– Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bina Tradisi (Bintra) Bhayangkara menyelenggarakan kegiatan…

3 jam ago

Tim Divhumas Polri Kunker Di Polda Kalbar dan 3 Polres Jajaran

Bharindo Pontianak, Polda Kalbar – Upaya peningkatan kapasitas kehumasan di wilayah Kalimantan Barat terus digenjot.…

3 jam ago

KKB Pionus Gwijangge Tewas Usai Kontak Senjata di Wamena

Bharindo Jayawijaya,— Satu anggota KKB sekaligus keponakan dari Egianus Kogoya pemimpin KKB wilayah Nduga atas…

3 jam ago

Peduli Sesama, Polsek Samarang Salurkan Puluhan Paket Sembako

Bharindo Garut,– Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Polsek Samarang menggelar kegiatan bakti sosial…

3 jam ago

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako ke Santri

Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…

3 jam ago

Tingkatkan Kualitas SDM, Anom Sebut Pentingnya Pendirian Perguruan Tinggi

Bharindo, Semarang Jateng - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyebut perlunya di wilayah yang dipimpinnya didirikan…

3 jam ago