Bharindo Garut,- Polsek Cikelet Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di portal pintu masuk Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial D (37) warga Kecamatan Cikelet di tangkap karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Niko Ginanjar (33) warga Kecamatan Cikelet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Pelaku mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan sebanyak empat kali, sehingga mengakibatkan luka memar dan robek pada bagian telinga.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Cikelet langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan profesional,” ujar Aktas saat di hubungi awak media. Selasa (22/4/2025).
Korban telah mendapat penanganan medis atas luka yang di deritanya, sementara pelaku kini di amankan di Mapolsek Cikelet guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bds***)
Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…
Papua, bharindo.co.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal…
Jawa Barat, bharindo.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan arus kendaraan di ruas Tol…
Sumatera Barat, bharindo.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait kembali…
JAKARTA, bharindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera membangun hunian…
JAMBI, bharindo.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat penurunan signifikan jumlah korban meninggal dunia…