Juni 27, 2026
1000493639_550205

SURABAYA, bharindo.co.id  – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor air conditioner (AC) di area Tribun Sport Kuda Kenpark.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga berperan sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang bertugas menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang berperan mengawasi situasi sekaligus turut menikmati hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto menjelaskan bahwa tiga tersangka lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya di wilayah Malang.

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.

Laporan itu bermula ketika saksi berinisial MS menerima informasi dari teknisi mengenai hilangnya sejumlah unit AC. Setelah melakukan pengecekan bersama rekannya ke lokasi kejadian, diketahui seluruh unit outdoor AC telah raib. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara terencana dan berulang. Dari total barang curian yang diambil, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk mengangkut dan menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

Kompol Yuyus menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, terutama terkait keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkasnya.

Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun pengelola fasilitas umum, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tzs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *