Februari 10, 2026
1041752

bharindo.co.id Sangatta,– Jajaran Polsek Sangatta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Awal pekan ini, petugas berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 50,71 gram.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan permukiman. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sangatta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sangatta Utara,” tegas Iptu Alan.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

“Kerja sama polisi dan masyarakat memiliki peran besar dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Proses penyidikan terus berlanjut dan tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *