Desember 1, 2025
image (75)

bharindo.co.id Riau,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa pengrusakan yang terjadi pada 21 November 2025 itu sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik lantaran menyasar fasilitas milik Balai TNTN yang digunakan untuk pengamanan kawasan konservasi.

Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang dan teregister pada LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan laporan tersebut dan memastikan penyidik telah bergerak cepat menangani kasus ini.

“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Asep kepada wartawan, Rabu (26/11/25).

Menurut keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu pelapor dan personel Satgas TNTN sedang bertugas di Poskotis ketika sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dkk datang dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

Namun permintaan itu ditolak karena anggota Satgas berada di lokasi berdasarkan surat perintah tugas. Jumlah massa kemudian meningkat dan situasi memanas hingga berujung pada pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.

Adapun fasilitas yang dirusak meliputi lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, sekitar 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos. Aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang tidak jauh dari lokasi pertama. Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang sebelum mengangkut sejumlah barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan bahwa pengrusakan fasilitas Balai TNTN, terutama yang berada di kawasan konservasi, merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara tegas.

“Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola pergerakan massa, serta bukti-bukti digital yang beredar di media sosial.

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” tutup Kombes Asep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *