Juli 27, 2024

Bharindo Jawa Tengah – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan tiga ribu sertipikat tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan.

“Tadi disampaikan Menteri ATR/BPN sudah semua bidang tanah di Grobogan sudah bersertipikat semua dan sudah dipegang masyarakat. Apasih sertipikat itu?, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” kata Presiden di Stadion Krida Bhakti, Grobogan.

Ia pun menceritakan, sejak tahun 2015 saat melakukan kunjungan kerja hampir selalu terjadi laporan sengketa tanah hingga konflik lahan. Baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan swasta.

“Setelah saya cek ternyata harusnya seluruh Tanah Air Indonesia ini ada 126 juta sertipikat, harusnya. Tetapi BPN setiap tahun hanya mampu buat sertipikat 500 ribu,” ujarnya.

“2015 yang pegang sertipikat baru 46 juta. Jadi sisanya 80 juta belum pegang sertipikat, kalau sengketa dimana-mana ya memper (pantas).”.

Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di tahun 2023. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, sertipikat yang diserahkan berasal dari berbagai desa di Kabupaten Grobogan.

“Sertipikat PTSL yang dibagikan itu tersebar dari Desa Ngrandah, Ngabanrejo, Tanggungharjo, Warukaranganyar, Kronggen, Katong, Dapurno, Sumberjosari, Tambakselo, Jetis. (Berikutnya Jetaksari, Kebonagung, Pulokulon, dan Karanggeneng,” ujar Lampri dalam siaran persnya, Selasa (23/1/2024).

Dengan diserahkannya sertipikat tanah dari sejumlah wilayah tersebut, Lampri berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Yang terpenting adalah masyarakat sekarang sudah memiliki kepastian hukum dan dapat terhindar dari mafia tanah,” kata Lampri.

Sebagai informasi, PTSL adalah program yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak 2017. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia.

PTSL dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa/keluharan. Adapun biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis (tidak dipungut biaya). (Rsts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.