Bharindo Timika,- Manejemen PT Hadi Retail Indonesia Timika di duga melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap puluhan karyawan tanpa ada alasan yang pasti dari pihak manajemen PT Hadi Retail Indonesia Timika yang membuat banyak karyawan tidak merasa puas dengan tindakan yang di lakukan pihak manejemen perusahaan.
Menurut data yang di Terima wartawan media ini dari sejumlah karyawan yang terdampak dari PHK mengaku sangat tidak setuju dengan tindakan perusahaan yang di sampaikan kepada mereka,alasan manajemen PT hadi Retail Indonesia Timika melakukan Efisiensi karyawan adalah karena tidak capai target penjualan sementara pengakuan dari sejumlah karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan klau perusahaan tidak capei target sementar stok barang setiap minggu masuk lancar dari Surabaya kok bisa-bisanya manajemen perusahaan mengatakan tidak capai target.
Tindakan pihak manajemen PT Hadi Retail Indonesia Timika melakukan Efisiensi terhadap puluhan karyawan tersebut tanpa memperhatikan Hak-hak karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka ada yang tidak aktif sementara ada karyawan yang sudah bekerja hingga mencapai tahun tanpa ada BPJS Ketenagakerjaan jelasnya.
PT Hadi Retail Indonesia Timika di duga tidak mengikuti undang-undang Ketenagakerjaan yang di atur dlm UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 UU Cipta Kerja, hal tersebut dinilai pihak manejemen Perusahaan tidak mengikuti atau melanggar UU Cipta Kerja tersebut,pasalnya karyawan yang terkena PHK baru saja menandatangani kontrak perpanjangan masa kerja namun tiba-tiba saja pihak manejemen perusahaan minta utk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK)dengan hanya memberikan upah ganti rugi sebesar 0,5 persen dari setiap karyawan yang terkena PHK.
Manejer HRD PT Hadi Retail Indonesia Timika Kiki Refmawati saat temui di ruang kerjanya mengatakan klau Tindakan tersebut untuk mengefisiensi karyawan dan omset perusahaan menurun jelasnya.
Diminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika agar dapat menindak lanjuti Perusahaan yang sengaja mempermainkan karyawan dan juga upah/gaji bersama dengan BPJS karyawan yang terdampak dari PHK. (edwns***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…