TRENGGALEK, Bharindo.co.id – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Rapat dipimpin langsung oleh Samsul Anam di ruang DPRD Kabupaten Trenggalek,kamis(24/9/2026).
Setelah rapat Guswanto,alias “Wantek,dari fraksi PDIP menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah turun pada tanggal 22 September 2026. Dari fasilitasi tersebut, dua Raperda yaitu Raperda Nomor 12 perubahan 13 digabung menjadi satu Raperda.
“Dari fasilitasi gubernur telah turun pada tanggal 22 September kemarin. Dari rancangan Raperda dua perubahan itu ternyata digabung hari ini menjadi satu Raperda. Di situ telah diatur seluruhnya, tidak banyak hal yang dirubah hanya penggabungan-penggabungan dari hasil penelitian dan hasil gabungan ini yang tertuang di dalam draft ini sudah jelas semuanya,” ujarnya,(wantek).
Untuk persyaratan calon kepala desa, hasil fasilitasi gubernur mengatur calon minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dengan usia minimal 25 tahun.
“Persyaratan calon itu, calon kepala desa minimal sekolah menengah pertama artinya SMP yang sederajat, dengan usia minimal 25 tahun. Ini hasil fasilitasi gubernur,” tegasnya.
Dasar hukum perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2016.
Sementara terkait status bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hasil fasilitasi membolehkan mencalonkan diri dengan status cuti.
“Pegawai negeri bisa mencalonkan dengan cuti. Kalau calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa dan BPD, setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa itu mengundurkan diri,” jelasnya.
Selain mengatur persyaratan calon, dalam Raperda tersebut juga telah mengatur tentang kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, hingga tunjangan kinerja kepala desa.
Payung hukum perubahan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018. 😭
Untuk tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada tahun 2027. Terkait jumlah calon, Samsul menegaskan tidak ada batasan.
“Tidak ada batasan. Satu pun boleh. Nanti diatur penjadwalan tahapan Pilkades di dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Raperda ini diparipurnakan, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur secara rinci termasuk tahapan dan teknis pelaksanaan, sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) turun.
“Ini kan masih Raperda nya, dasar hukum payung hukumnya kita. Setelah ini paripurna ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, di situ mengatur semuanya,” pungkasnya. (wdys***)
