JAKARTA, bharindo.co.id – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan pemusnahan uang palsu menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia mengungkapkan, selama periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait uang palsu dengan total tersangka mencapai 1.241 orang.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Wakabareskrim, kejahatan pemalsuan uang bukan sekadar merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sepanjang periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026.
Irjen Pol. Nunung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan teknologi pengamanan uang rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada November 2024.
Melalui kegiatan ini, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. (ils78***)