JAKARTA, bharindo.co.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali membongkar praktik tambang emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan besar pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Menurut Brigjen Pol. Ade Safri, DHB juga merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga menjadi tokoh penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
“DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Meski SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 dan secara hukum tidak dapat lagi diproses, penyidik memastikan pengusutan terhadap pihak lain tetap berlanjut.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil bisnis emas ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk mencegah pelarian, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menggandeng PPATK guna menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait jaringan tambang emas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri. (hnds***)