Bharindo Gorontalo. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo pada Rabu, 9 Juli 2025 mengungkap sejumlah pelanggaran mencengangkan yang dilakukan oleh PT. Agro Arta Surya, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di luas konsesi awal 20 ribu Hektar lahan diwilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, dan dihadiri anggota pansus lainnya, Dr. Meyke M. Camaru, Hj. Sitti Nurayin Sompie, Hamzah Idrus, serta Wahyudin Moridu (melalui daring), turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menejemen PT. Agro Arta Surya di Gorontalo serta sejumlah petani pemilik lahan yang menjadi mitra perusahaan.
Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, terungkap bahwa PT. Agro Arta Surya selama lebih dari satu dekade beroperasi tanpa mengantongi izin industri dan lingkungan yang sah. Lebih jauh, perusahaan yang beroprasi sejak 2013 ini diduga membentuk koperasi petani hanya sebagai alat kendali semu, di mana koperasi tersebut ternyata dibentuk, dikelola, dan dikendalikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan, bukan oleh petani secara mandiri.
Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan ini diketahui telah menjadikan lahan pinjam pakai milik petani sebagai jaminan ke perbankan demi memperoleh modal usaha. Padahal, status tanah yang digunakan adalah tanah rakyat yang secara hukum tak bisa begitu saja diagunkan oleh pihak ketiga. Bahkan parahnya di wilayah transmigrasi Saritani pihak Perusahaan ditengarai juga menjadikan lahan transmigrasi sebagai lahan perkebunan sawitnya.
“Ini bukan lagi kemitraan, ini bentuk lain dari penjajahan ekonomi. Petani hanya dipinjam lahannya, tidak diberi ruang kendali, dan hasil yang diperoleh pun tidak layak,” tegas Arif dalam pernyataan penutup RDP.
Hasil bagi usaha antara perusahaan dan petani juga menjadi sorotan tajam. Banyak petani mengeluhkan pembagian hasil yang sangat tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan melalui skema plasma koperasi. Bahkan, ada indikasi kuat bahwa perusahaan telah menipu petani dan pemerintah daerah dengan menyamar sebagai investor, padahal skema operasionalnya mengandung banyak pelanggaran dan manipulasi data.
Ketua Pansus, Umar Karim, menyebut kasus PT. Agro Arta Surya di Boalemo ini sebagai preseden buruk bagi dunia investasi perkebunan di Gorontalo. “Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka petani kita akan terus dimiskinkan oleh investasi yang hanya menguntungkan korporasi dan merugikan rakyat serta daerah,” ujar Kaka UK sapaan bagi Umar Karim.
Pansus berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Agro Arta Surya dan akan merekomendasikan langkah-langkah tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional jika terbukti terjadi pelanggaran hukum yang serius. (nnts***)
bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…
bharindo.co.id Sumut,- – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…
bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…
bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…
bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…