Categories: POLRES WONOSOBO

Viral Di Tiktok, Polres Wonosobo Pastikan Tak Ada Penelanjangan dalam Kasus 7 Juni 2025

Bharindo Wonosobo,- Kepolisian Resor Wonosobo menanggapi serius kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Leksono pada 7 Juni 2025.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo pada Kamis, 10 Juli 2025, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah diterima oleh Polsek Leksono.

Menurut Akbar, proses tindak lanjut laporan sempat mengalami kendala karena penasehat hukum yang ditunjuk pihak pelapor jatuh sakit. Hal ini menyebabkan komunikasi antara penyidik dan pelapor terhambat.

“Sebenarnya pihak Polsek telah menjalin komunikasi dengan penasehat hukum pelapor terkait pelengkapan keterangan saksi, sambil menunggu hasil visum et repertum. Namun, karena penasehat hukum mengalami gangguan kesehatan, informasi ini belum sampai ke pelapor hingga kemudian muncul video viral di TikTok,” ujar Kapolres.

Pasca keluarnya hasil visum dan keterangan tambahan dari para saksi, Kapolres Wonosobo memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Leksono ke tingkat Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo. Langkah tersebut ditempuh demi efektivitas dan percepatan proses hukum.

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan rasa sakit pada korban, namun tidak menyebabkan penyakit maupun halangan dalam bekerja. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan,” tambahnya.

Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan laporan yang diterima, kejadian pada tanggal 7 Juni 2025 adalah dugaan penganiayaan ringan dan tidak ditemukan adanya tindakan penelanjangan sebagaimana yang disebutkan dalam video yang sempat viral. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi pada saat kejadian, di mana tidak satu pun yang menyebutkan adanya tindakan penelanjangan.

Akbar memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, khususnya karena menyangkut kelompok rentan. Ia juga menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,” tutupnya. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

12 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

12 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

12 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

12 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

12 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

12 jam ago